Setelah sebelumnya Terpidana Susno Duadji melakukan angsuran untung pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- pada tanggal 24 Mei 2013. Terpidana kembali menyicil pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp..1.000.000.000,- ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014.
Pada hari dan tanggal yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkannya ke Kas Negara sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 52/SSBP/02/2014, tanggal 03 Februari 2014.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Nopember 2012 membebankan pembayaran Uang Pengganti kepada Terpidana sebesar Rp. 4.208.898.749. Sehingga setelah pembayaran cicilan kedua, Uang Pengganti kini tersisa Rp. 2.708.898.749,-.
Adapun Kronologis sebelum dilakukan pembayaran cicilan kedua oleh Terpidana:
- Senin, 20 Januari 2014, terjadi pertemuan Kajari, Kasi Pidsus dan Tim Eksekutor dengan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor terkait pelunasan Uang Pengganti
- Hasil Pertemuan, Terpidana akan menyerahkan 1 unit Rumah di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat dan 1 bidang tanah seluas 462 m2 di Pangkalan Jati, Sawangan, blok A.3 Kav. No.7 serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 1895 beserta isinya.
- Selasa, 21 Januari, pelaksanaan untuk menginventarisir barang-barang yang ada di rumah di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat tidak jadi dilakukan mengingat rumah dalam kondisi terkunci dan penunggu rumah tidak berada di tempat.
- Rabu, 22 Januari 2014, Kasi Pidsus dan Tim Jaksa eksekutor melakukan pertemuan dengan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor terkait dengan teknis penyerahan rumah dan tanah milik Terpidana.
- Disepakati penyerahan akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Selasa, 28 Januari 2014, terjadi perubahan rencana mengingat rumah milik Terpidana di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat telah dibeli oleh Saudara Hunardy seharga Rp.4.700.000.000,- dengan pembayaran uang muka sebesar Rp.1.000.000.000,-
- Terpidana selanjutnya membuat Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2014 yang pada intinya:
· Akan membayarkan cicilan Uang Pengganti sebesar Rp.1.000.000.000,- paling lambat tanggal 4 Februari 2014.
· Sisanya, Rp. 2.708.898.749,-.akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2014.
· Apabila jual beli batal maka akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan guna dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung