Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyelesaian Uang Pengganti Terpidana Susno Duadji
Oleh Admin | Selasa, 04 Februari 2014

Setelah sebelumnya Terpidana Susno Duadji melakukan angsuran untung pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- pada tanggal 24 Mei 2013. Terpidana kembali menyicil pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp..1.000.000.000,- ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014.

Pada hari dan tanggal yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkannya ke Kas Negara sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 52/SSBP/02/2014, tanggal 03 Februari 2014.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Nopember 2012 membebankan pembayaran Uang Pengganti kepada Terpidana sebesar Rp. 4.208.898.749. Sehingga setelah pembayaran cicilan kedua, Uang Pengganti kini tersisa Rp. 2.708.898.749,-.

Adapun Kronologis sebelum dilakukan pembayaran cicilan kedua oleh Terpidana:

-   Senin, 20 Januari 2014, terjadi pertemuan Kajari, Kasi Pidsus dan Tim Eksekutor dengan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor terkait pelunasan Uang Pengganti

-    Hasil Pertemuan, Terpidana akan menyerahkan 1 unit Rumah di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat dan 1 bidang tanah seluas 462 m2 di Pangkalan Jati, Sawangan, blok A.3 Kav. No.7 serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 1895 beserta isinya.

-     Selasa, 21 Januari, pelaksanaan untuk menginventarisir barang-barang yang ada di rumah di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat tidak jadi dilakukan mengingat rumah dalam kondisi terkunci dan penunggu rumah tidak berada di tempat.

-     Rabu, 22 Januari 2014, Kasi Pidsus dan Tim Jaksa eksekutor melakukan pertemuan dengan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor terkait dengan teknis penyerahan rumah dan tanah milik Terpidana.

-    Disepakati penyerahan akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

-      Selasa, 28 Januari 2014, terjadi perubahan rencana mengingat rumah milik Terpidana di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat telah dibeli oleh Saudara Hunardy seharga Rp.4.700.000.000,- dengan pembayaran uang muka sebesar Rp.1.000.000.000,-

-     Terpidana selanjutnya membuat Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 2014 yang pada intinya:

·     Akan membayarkan cicilan Uang Pengganti sebesar Rp.1.000.000.000,- paling lambat tanggal 4 Februari 2014.

·      Sisanya, Rp. 2.708.898.749,-.akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2014.

·   Apabila jual beli batal maka akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan guna dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti.

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung