Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA AGUNG RI. AJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGIKUTI DAN MEMONITOR PERSIDANGAN PERKARA TIPIKOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAN INVESTASI DANA PADA PT. ASURANSI JIWASARAYA (PERSERO).
Oleh Admin | Jumat, 22 Mei 2020

JUM’AT, 22 MEI 2020

 

JAKSA AGUNG RI. AJAK SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MENGIKUTI DAN MEMONITOR PERSIDANGAN PERKARA TIPIKOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAN INVESTASI DANA PADA PT. ASURANSI JIWASARAYA (PERSERO).

 

Jakarta, 22 Mei 2020, disela-sela kesibukan tugas di kantor Kejaksaan Agung RI Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH., menyampaikan ajakan dan himbauan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengikuti dan monitor pelaksanaan sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Investasi Dana pada PT. Asuransi Jiwasaraya (Persero) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, mengingat proses penanganan perkara tersebut sekarang sudah menjadi tanggung jawab pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut ;

Sebagaimana diketahui bersama, sejak penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi hingga kemudian memeriksa ahli dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan selanjutnya menyusun berkas perkara untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya hingga akhirnya semua berkas sebanyak 6 (enam) berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, dimana 1 (satu) berkas perkara yang terakhir atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 kemarin ;

Rentang waktu kurang lebih 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 16,81 Trilun patut diacungi jempol untuk Tim Jaksa Penyidik yang telah bekerja keras siang dan malam untuk menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut ;

Tanggung jawab penanganan perkara mega korupsi tersebut, sekarang menjadi beban Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dimana sejak hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara (yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan lebih dahulu diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merupakan administrator penanganan perkara tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ;

Hanya dalam waktu 8 (delapan) hari Tim Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan adalah merupakan kerja cepat tim untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang relative rumit dan berat,

Oleh karena itu Jaksa Agung RI meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindan pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal dan mengikuti serta memonitor jalannya persidangan perkara besar tersebut dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung