Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura II gandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk penanganan penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkup Bandara Soekarno Hatta.
Menurut EGM Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan kali pertama dilakukan. Melainkan sudah diperpanjang untuk kesekian kalinya, sebagai upaya pendampingan hukum, untuk penyelesaian permasalahan perdata ataupun tata usaha negara.
"Seperti kita ketahui, kami perusahaan terutama BUMN dalam pengelolaannya pasti akan ada atau muncul beberapa permasalahan hukum. Setelah ini pasti ada tindak lanjut pendampingan,"ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Permasalahan hukum perdata yang dialami Bandara Soekarno Hatta misalnya, dalam hal pembebasan lahan untuk memperluas layanan kebandaraan. Yakni antara APII dengan masyarakat, sehingga butuh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Contoh beberapa waktu lalu, kita melakukan pembebasan lahan untuk runway 3, itu juga muncul disfute (masalah) dengan masyarakat. Saat itu butuh pendampingan hukum, ya seperti itu salah satu contohnya,"ujar Dwi Ananda.
Sementara di lain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung menyarankan, bukan persoalan antara perusahaan dengan masyarakat saka yang perlu diperhatikan. Melainkan juga internal perusahaan yang juga perlu pengawasan.
"Sekarang pengadaan barang dan jasa itu rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dalam hal ini panitia pengadaan jasa itu sendiri,"kata Ketut.
Untuk itu, Kejari Kota Tangerang mau melakukan pendampingan, agar dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan hukum, tupoksinya, serta tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Liputan6.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung