Oleh Admin | Kamis, 10 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 untuk hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi, yaitu:
- Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo – Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom.
- Abu Said Maha – Kepala Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Jakarta I.
- Saksi Abu Said Maha hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis prosedur dan proses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan oleh Saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran dana permohonan Restitusi yang dimohonkan oleh PT. Mobile 8 Telecom.
- Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota.sebagaimana Surat No.0054/2016/0581.01/ HP&P, tanggal 10 Maret 2016 Perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan Saksi dari Pengacara Saksi pada Hotman Paris & Partners Law Firm serta memohon agar pemeriksaan dapat dilaksanakan pada hari Senin atau hari Selasa di Minggu ke-4 bulan Maret 2016.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung