Pada hari ini Senin, 2 September 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Sekuritas. Adapun 2 (dua) orang Saksi yang diperiksa, yakni :
- Bondan Pristiwandana [Komisaris PT. Danareksa Sekuritas periode tahun 2014] diperiksa terkait dengan persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas.
- Aloysius Kiik Ro [Komisaris Utama PT. Danareksa Sekuritas periode tahun 2014] persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas.
Bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, PT. Danareksa (Persero) dan empat entitas anak perusahaannya telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada Debitur perusahaan swasta. Pemberian pinjaman dan atau kerjasama tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum/ pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT. Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya, sehingga mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung