Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

BURON SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI LOMBA KOMPETENSI SISWA PROVINSI MALUKU DITANGKAP TIM TABUR DI JAKARTA BARAT
Oleh Admin | Kamis, 10 Desember 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS KAMIS, 10 DESEMBER 2020 

 

BURON SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN TERPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI LOMBA KOMPETENSI SISWA PROVINSI MALUKU DITANGKAP TIM TABUR DI JAKARTA BARAT

 

Jakarta, Rabu 09 Desember 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Maluku di Apartemen Menara Kebon Jeruk Kawasan Jakarta Barat ;

Identitas Terpidana yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu :  -

  1. Nama Lengkap :      LOUISA CORPUTTY
  2. Tempat Lahir :      Rumah Kay Maluku
  3. Umur/Tanggal Lahir :      65 Tahun / 22 Agustus 1955.
  4. Jenis Kelamin :      Perempuan
  5. Kewarganegaraan :      Indonesia
  6. Tempat Tinggal :      Belakang Soya Ambon Provinsi Maluku.
  7. Agama :      Kristen Protestan
  8. Pekerjaan :      Pensiunan PNS

Kasus posisi atau duduk perkaranya, berawal ketika Terpidana LOUISA CORPUTTY selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 dan 2010 bersama-sama dengan saksi ANTHONETA GASPERSZ (penuntutan dilakukan terpisah), bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku telah mengetahui bahwa kegiatan LKS telah selesai dilakukan dengan menggunakan Anggaran yang bersumber dari APBD namun terpidana mengajukan permintaan pembayaran dengan turut menandatangani Surat Permintan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan menerima pencairan dana LKS sumber dana APBN Tahun Anggaran 2010 kemudian menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan cara dibagi-bagi kepada para pihak yang tidak berhak menerimanya. Bahwa akibat perbuatan Terpidana telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.424.053.000.00.- (satu milyar empat ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah) ;

 

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI (MARI), berdasarkan Putusan Nomor: 1490 K/PID.SUS/2016 Tanggal 23 Januari 2017, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 679.834.000.,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;

Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan di Apartemen Menara Kebon Jeruk Jakarta Barat di lantai 11 AS, pada hari ini Rabu  (09/12/2020) sekira pukul 17.45 WIB tanpa perlawanan, dimana sebelumnya sempat dilakukan monitor oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku setelah yang bersangkutan dinyatakan buron karena ketika dipanggil secara patut tetapi tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Ambon. Selanjutnya Terpidana  LOUISA CORPUTTY diterbangkan ke Maluku hari ini untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Ambon guna menjalani hukuman sesuai putusan tersebut diatas ;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 118 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBENEZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung