1. Penyidik telah mengagendakan sebanyak 6 (enam) orang diperiksa sebagai Saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu:
- Barmansyah Nasution – Manager Aset Divisi Regional I Sumatera Utara
- Dr. Ir. Nikotiyanto DC. MM – Vice President Aset Non Produksi PT. Kereta Api Indonesia Wilayah Sumatera
- Judarso W – Kadrive I Sumatera Utara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung
- Edy Subarjono – KH. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung
- Emil A Roni – KD PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung
- Agus Raharjo – KF PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung
2. Hadir 2 orang Saksi yaitu Barmansyah Nasution dan Dr. Ir. Nikotiyanto DC. MM memenuhi panggilan penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan tugas dan kewenangan saksi-saksi dalam mengelola asset-aset milik PT. Kereta Api Indonesia termasuk lahan yang telah dialihkan haknya tersebut yang masih tercatat milik PT. Kereta Api Indonesia.
3. Adapun Saksi lainnya, Judarso W, Edy Subarjono, Emil A Roni , dan Agus Raharjo sudah pension dan tidak berdomisili di Sumatera Utara, karena penyidik rencana akan kembali mengagendakan pemanggilan keempat saksi tersebut.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung