Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kepada PT. Tanjung Siram
Oleh Admin | Selasa, 03 September 2019

Pada hari ini Selasa, 3 September 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Rahman Panjaitan [Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada PT. Tanjung Siram. Saksi Rahman Panjaitan diperiksa terkait dengan status tanah yang dibiayai oleh Bank Syariah Mandiri kepada PT. Tanjung Siram.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2009 PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara memberikan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram, dimana dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap namun, dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp. 35.000.000.0000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dengan agunan yang tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 (tujuh) tahun hanya sebesar Rp. 931.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah), kemudian pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman sehingga, diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung