Bertempat di Magnolia Ballroom, Lantai 2, hotel Gran Mahakam Jakarta Selatan,Kejaksaan RI dan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) mewujudkan kegiatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Peningkatan Pengetahuan dam Kesadaran Hukum yang nantinya akan diwujudkan dalam bentuk kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Penandatangan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Adjat Sudradjat dan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), RJ Lino di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kapuspenkum serta pegawai dilingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI dan para pejabat dilingkungan PT. Pelindo Indonesia II (persero).
Dalam Sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menjelaskan beberapa alasan yang mendasari penandatangan kesepakatan antara lain, Pertama, pertimbangan pelaksanaan amanah UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan Kedua, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaanyang melalui Pusat Penerangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menjelaskan betapa pentingnya kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum sebagai salah satu instrument Preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang sangat memiliki dampak buruk serta serius terhadap keberlangsungan umat manusia.
Memberantas tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada bentuk penindakan (represif), melainkan juga dalam bentuk pencegahan (preventif) yang semua itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Karenanya adalah suatu hal yang positif apabila Kementerian dan Lembaga Pemerintahan termasuk kejaksaan dan juga tentunya PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai badan usaha milik negara untuk melakukan strategi di bidang pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Akhirnya, diharapkan dari momentum tersebut akan menciptakan pola pencegahan korupsi secara dini melalui peningkatkan pengetahuan dan kesadaran khususnya para pegawai di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung