Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 dengan 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Tersangka M – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Tersangka RS – Wiraswasta/Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Periode Tahun 2012 s/d 08 April 2014, dan Tersangka HS – Bupati Kabupaten Bengkalis Periode Tahun 2010 – 2015, untuk hari Kamis, 19 Mei 2016, sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan:
- 2 (dua) orang Tersangka dalam kapasitas sebagai Saksi yaitu:
- RS – Wiraswasta/Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Periode Tahun 2012 s/d 08 April 2014
- B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis
- 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
- Nanang Haryanto – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
- Indra Gunawan – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
- Azmi –Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
- Dani Purba – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
- Fidel Fuadi Dt. Majo Basa – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
- Kedua Tersangka yang diperiksa sebagai Saksi hadir sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis tugas atas kedudukan keduanya yang pernah menjabat selaku Anggota Komisaris di PT. Bumi Laksamana Jaya yang setelah menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 300.000.000.000,- untuk pembangunan PLTU dan PLTG yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya hingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 265.000.000.000,-.
- Kelima Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para Saksi selaku anggota DPRD yang melakukan pembahasan ranperda Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 untuk pembangunan PLTU dan PLTG menjadi Perda.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 diawali dengan diterbitkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT. BLJ sebesar Rp.300.000.000.000,- dimana dalam proses penerbitan perda tersebut, ditemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 7.000.000.000,- dalam rangka untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda oleh Direktur PT. BLJ, Yusrizal Andayani melalui Tersangka RS.
Dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. BLJ diduga bukannya digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG melainkan di berikan kepada anak-anak perusahaan PT. BLJ, akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.265.000.000.000,- akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG tersebut.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung