Dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Trans Jakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu :
1. GNW – Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16Mei 2014, dan
2. HH – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 36/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16Maret 2014.
Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung