Perkembanyan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST, Tersangka UP dan Tersangka P untuk hari Senin, tanggal 19 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Tersangka yaitu:
- Direktur Utama PT. Sapta Guna
- Direktur Utama PT. Adi Tehnik Equipindo
- Direktur Utama PT. Putriasi Utama Sari, dan
- Tersangka UP – Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
2. Sekitar pukul 09.30 Wib, Direktur Utama PT. Putriasi Sari yaitu Supandi Gozali hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis dan mekanisme pengajuan pelelangan hingga menjadi pemenang untuk pelaksanaan Armada Bus Busway paket 2 berupa bus Articulated atau bus gandeng sebanyak 12 (dua belas) unit.
3. Direktur Utama PT. Sapta Guna dan Direktur Utama PT. Adi Tehnik Equipindo tidak hadir tanpa keterangan.
4. Adapun Tersangka UP melalui Penasehat Hukumnya hadir dan menginformasikan ketidakhadiran Tersangka untuk dapat diperiksa dengan alasan adanya kegiatan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya selaku Tersangka.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung