Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan, Pengalihan Hutang, dan Pengoperasian Serta Pemberi Dana Talangan Oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime Kepada PT. Meranti Maritime
Oleh Admin | Senin, 13 Maret 2017

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime atas nama tersangka “LW” jabatan mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Devisi Treasury PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Ship Management PT. PANN (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan tersangka “HD” jabatan Direktur Utama PT. Meranti Maritime berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017, adalah sebagai berikut :

1.  Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka, yaitu :

  • “LW” jabatan mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Devisi Treasury PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Ship Management PT. PANN (Persero).
  • “HD” jabatan Direktur Utama PT. Meranti Maritime.

2.  Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir tersangka “LW” dan “HD” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.

3.  Bahwa para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan 1 April 2017, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan, yaitu :

  • Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama tersangka “LW”
  • Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama tersangka “HD”

4.  Bahwa Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan, yaitu:

Alasan Obyektif     : para tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

Alasan Subyektif   : dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

5.  Bahwa kerugian negara senilai US $ 27.000.000, berdasarkan hasil audit BPKP.

6.  Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung