PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
SELASA, 24 NOVEMBER 2020
TANGKAP BURON (TABUR) KE – 115, TERSANGKA SARPIN DIAMANKAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DAN KEJAKSAAN TINGGI RIAU DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROPINSI RIAU
Senin malam 23 November 2020, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu di Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau ;
Identitas Tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu : -
- Nama Lengkap : SARPIN
- Tempat Lahir : Bulungihit
- Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 02 April 1972
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Tempat Tinggal : Dusun II Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara.
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Kepala Desa Bulungihit
Kasus posisi atau duduk perkaranya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Sdr, SARPIN sebagai Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara, telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aanggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun Anggaran 2016 s/d 2019 yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 960.000.000,- (sembilanratus enampuluh juta rupiah) ;
Namun setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut diatas, ketika Sdr. SARPIN dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik walaupun sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu kemudian Sdr. SARPIN dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron ;
Ketika pencarian buronan diintensifkan kembali oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa Terpidana sekarang tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan Tersangka, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI. berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka di Desa Siberida RT. 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Riau tanpa perlawanan pada hari Senin (23/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Dan selanjutnya Tersangka SARPIN dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan ditest Rapid Covid untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya ;
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke - 115 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, SH. MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung