Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
- Bagus Maret Waluyo jabatan Direktur Safira Mitra Perdana.
- Elis Rokayah jabatan administrasi PT. Safira Mitra Perdana.
- Ferriel Aswini jabatan administrasi PT. Safira Mitra Perdana.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bagus Maret Waluyo menerangkan tentang dokumen penawaran yang tidak pernah ditandatangani oleh Saksi.
- Elis Rokayah menerangkan tentang seluruh dokumen penawaran ditandatangani oleh Saksi atas perintah Saudara Edi Haryanto.
- Ferriel Aswini menerangkan tentang seluruh dokumen penawaran ditandatangani oleh Saksi atas perintah Saudara Edi Haryanto.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 12 Milyar.
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung