Perkembangan penanganan perkara tindak pidana Kesehatan dalam kasus dugaan Vaksin Palsu, sebagai berikut :
1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Bareskrim Polri, yaitu ;
a. Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-96/VI/2016/Dittipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “HS”, dkk.
b. Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-97/VI/2016/Dittipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “AP”, dkk.
c. Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-99/VI/2016/Dittipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka “N”, dkk.
2. Bahwa dari 3 (tiga) SPDP tersebut, jumlah tersangka seluruhnya sebanyak 16 (enam) belas orang yaitu : inisial “HS” (wiraswasta), AP (swasta), “N” (ibu rumah tangga), “K” (swasta), “S” (swasta), “S” (swasta), “HT” (swasta), “S” (ibu rumah tangga), “I” (Perawat RS. Harapan Bunda), “RA” (karyawan swasta), “T” (swasta), “MF” (wiraswasta), “M” (swasta), “S” (swasta), “MEN” (Bidan), dan “MSM” (karyawan swasta).
3. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/vaksin tanpa dilengkapi ijin edar dan atau tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo. Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung