Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk yang ketiga kalinya sebesar Rp. 200.000.000.000,- kepada Jaksa Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 (Ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).
Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Mei 2014, segera menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama :
1. PT. Mitra Unggul Pusaka dengan Nomor 151/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 7.000.000.000,-
2. PT. Tunggal Yunus Estate dengan Nomor 152/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 22.000.000.000,-
3. PT. Dasa Anugerah Sejati dengan Nomor 153/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 12.000.000.000,-
4. PT. Andalas Intiagro Lestari dengan Nomor 154/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 8.000.000.000,-
5. PT. Hari Sawit Jaya dengan Nomor 155/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 5.000.000.000,-
6. PT. Rantau Sinar Karsa dengan Nomor 156/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 15.000.000.000,-
7. PT. Rigunas Agri Utama dengan Nomor 157/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp.8.000.000.000,-
8. PT. Gunung Melayu dengan Nomor 158/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 25.000.000.000,-
9. PT. Inti Indosawit Subur dengan Nomor 159/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 40.000.000.000,-
10. PT. Raja Garuda Mas Sejati dengan Nomor 160/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp.1.000.000.000,-
11. PT. Indo Sepadan Jaya dengan Nomor 161/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp.12.000.000.000,-
12. PT. Nusa Pusaka Kencana dengan Nomor 162/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 1.000.000.000,-
13. PT. Supra Matra Abadi dengan Nomor 163/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 42.000.000.000,-
14. PT. Saudara Sejati Luhur dengan Nomor 164/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan ketiga setelah sebelumnya pada tanggal 03 Maret 2014 pembayaran cicilan pertama telah dilakukan oleh keempat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group tersebut.
- Pembayaran denda tanggal 28 Januari 2014 Rp. 719.955.391.304,-
Sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulan
sebesar Rp. 200.000.000.000,- adalah sebesar Rp. 1.197.000.000.000,-
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung