Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Pembayaran Cicilan Ketiga Atas Sisa Denda Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 oleh Asian Agri Group
Oleh Admin | Jumat, 02 Mei 2014

Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk yang ketiga kalinya sebesar Rp. 200.000.000.000,- kepada Jaksa Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 (Ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Mei 2014, segera menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama :

1.     PT. Mitra Unggul Pusaka dengan Nomor 151/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar  Rp. 7.000.000.000,-

2.  PT. Tunggal Yunus Estate dengan Nomor 152/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar  Rp. 22.000.000.000,-

3.  PT. Dasa Anugerah Sejati dengan Nomor 153/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 12.000.000.000,-

4.  PT. Andalas Intiagro Lestari dengan Nomor 154/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar  Rp. 8.000.000.000,-

5.     PT. Hari Sawit Jaya dengan Nomor 155/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp.   5.000.000.000,-

6.     PT. Rantau Sinar Karsa dengan Nomor 156/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 15.000.000.000,-

7.     PT. Rigunas Agri Utama dengan Nomor 157/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp.8.000.000.000,-

8.     PT. Gunung Melayu dengan Nomor 158/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 25.000.000.000,-

9.     PT. Inti Indosawit Subur dengan Nomor 159/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 40.000.000.000,-

10. PT. Raja Garuda Mas Sejati dengan Nomor 160/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp.1.000.000.000,-

11. PT. Indo Sepadan Jaya dengan Nomor 161/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp.12.000.000.000,-

12. PT. Nusa Pusaka Kencana dengan Nomor 162/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 1.000.000.000,-

13. PT. Supra Matra Abadi dengan Nomor 163/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar Rp. 42.000.000.000,-

14. PT. Saudara Sejati Luhur dengan Nomor 164/DB/05/2014, tanggal 02 Mei 2014, sebesar  Rp. 2.000.000.000,-

 
Total                                                                                                                 Rp.200.000.000.000,-
 

Pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan ketiga setelah sebelumnya pada tanggal 03 Maret 2014 pembayaran cicilan pertama telah dilakukan oleh keempat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group tersebut.

Sebagaimana isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak dimana PT. Asian Agri Group diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304,- maka sisa pembayaran hingga saat ini berjumlah :
 
-     Denda                                                                               Rp. 2.516.955.391.304,-

-     Pembayaran denda tanggal 28 Januari 2014           Rp.    719.955.391.304,-

-     Cicilan Pertama tanggal 03 Maret 2014                      Rp.    200.000.000.000,-
-     Cicilan Kedua tanggal 02 April 2014                          Rp.    200.000.000.000,-
-     Cicilan Ketiga tanggal 02 Mei 2014                             Rp.    200.000.000.000,-



 

Sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulan

sebesar Rp. 200.000.000.000,- adalah sebesar             Rp. 1.197.000.000.000,-

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung