PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS SELASA 15 DESEMBER 2020.
DIREKTUR ALAT MESIN PERTANIAN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2015.
Hari ini Selasa, 15 Desember 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015
Saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya yaitu Sdr. SUPRAPTI selaku Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI ;
Sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI diduga mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kemnetan RI.
Oleh karena itu keterangan saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung