Oleh Admin | Kamis, 27 April 2017
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years) bersumber dari APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp. 96 Milyar dan tahap II Rp. 133 Milyar Tahun Anggaran 2007-2010, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Muhammad Fajri jabatan Direktur Utama PT. Bestindo Putra Mandiri.
- Akhmad Zikri jabatan Direktur Operasional PT. Bestindo Putra Mandiri.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Muhammad Fajri menerangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan electrical dan mechanical dalam pemasangan pipa penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years) Tahun Anggaran 2007-2010.
- Akhmad Zikri menerangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan electrical dan mechanical dalam pemasangan pipa penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years) Tahun Anggaran 2007-2010.
- Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp. 35 Milyar (tiga puluh lima milyar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan BPK.
- Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (multi years) Tahun Anggaran 2007-2010 telah memeriksa Saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung