Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PUSAT PEMULIHAN ASET (PPA) KEJAKSAAN AGUNG MENGUMUMKAN LELANG ULANG BENDA SITAAN / BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI YANG BELUM TERJUAL PADA LELANG SEBELUMNYA
Oleh Admin | Selasa, 29 Juni 2021

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

                      Nomor: PR – 504/071/K.3/Kph.3/06/2021

 

 

 

PUSAT PEMULIHAN ASET (PPA) KEJAKSAAN AGUNG MENGUMUMKAN LELANG ULANG BENDA SITAAN / BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI YANG BELUM TERJUAL PADA LELANG SEBELUMNYA

 

 

Sehubungan Penyidikan dalam perkara atas nama Tersangka JS dan Tersangka IWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, Print-06/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 dan Print-10/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero), akan dilakukan pelelangan atas Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi serta sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan obyek lelang sebagai berikut:

 

URAIAN BENDA SITAAN

Spesifikasi

HARGA LIMIT

(Rp)

UANG JAMINAN

(Rp)

Tahun/ kondisi

Type

Kendaraan Roda 4 (Mobil)

1.

Mercedes Benz warna biru metalik, nomor register kendaraan B 296 KE, pemilik PT. Putra Borneo

2016, cukup baik, tanpa BPKB/ STNK

S 65 -AMG 6,0

M-AMGS63CPAT (C217CBU)

3.054.400.000,-

620.000.000,-

           

2.

LAND ROVER/ RR ST 3.0 AUTOBIOGR AT nomor register kendaraan B 2728 STN warna putih, atas nama PT. RD INVESTMENT.

2016, cukup, tanpa BPKB/ disertai STNK

Jeep, mobil penumpang, Range Rover SP30 AUTOBIOGR AT

1.456.000.000,-

300.000.000,-

3.

Camry 2.5V AT, nomor register kendaraan B 206 BSA warna hitam, atas nama PT. Tedo Utama Bersama.

2020, baik, tanpa BPKB/ disertai STNK

Mobil penumpang, Sedan Camry 2.5V AT

534.000.000,-

107.000.000,-

4.

Toyota Innova Venturer 2.0 AT, nomor register kendaraan B 2984 PFE warna putih, atas nama PT. Tricore Kapital Sarana.

2018, baik, disertai BPKB/ STNK

Minibus, Innova Venturer 2.0 AT

330.000.000,-

66.000.000,-

5.

Mitshubishi Outlander Sport, nomor register kendaraan B 723 RIF warna hitam, atas nama PT. Tricore Kapital Sarana.

2018, baik, disertai BPKB/ STNK

Mobil penumpang, Outlander Sport 2.0 PXE 4x2 AT

240.000.000,-

48.000.000,-

 

 

Pelaksanaan Lelang :

Hari/tanggal                  : Senin/5 Juli 2021

Waktu Penawaran          : 10.30 – 12.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)

Alamat Domain             : http://www.lelang.go.id

Tempat lelang               : KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat  

Syarat-Syarat Lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
  4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
  5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is). Sehubungan adanya pembatasan kegiatan di masa pandemi, Penjelasan Lelang (aanwijzing) dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Juli 2021 pukul 10.00-11.00 melalui aplikasi zoom (Meeting ID: 964 122 8561 Passcode: lelang).
  6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.
  7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.

 

 

Jakarta, 29 Juni 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung