Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Kamis, tanggal 05 Maret 2015 adalah sebagai berikut :
1. Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 yang sebelumnya, Rabu 04 Maret 2015 telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab Tersangka atas nama UP berikut Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Penyidik kembali melaksanakan tahap II untuk 2 (dua) Tersangka lainnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), yaitu :
· Tersangka HH – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Nomor : B–30/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 04 Maret 2015, dan
· Tersangka GNW – Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Nomor : B–31/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 04 Maret 2015.
2. Penyerahan tanggung jawab kedua Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik sebagaimana Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, hingga siaran pers ini dibuat, pelaksanaannya masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung