Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan penggunaan fasilitas oleh PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk CBC Jakarta Kota kepada PT. Anugrah Lautan Luas dalam pembangunan kapal Floating Crane 07 sebesar US $ 17.500.000, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu ;
- Nugroho Singgih Darsono jabatan mantan Direktur Keuangan PT. Anugrah Lautan Luas.
- Teguh Mulyono jabatan Bagian Keuangan PT. Anugrah Lautan Luas.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Nugroho Singgih Darsono menerangkan bahwa yang bersangkutan ketika menjabat pada bulan Agustus 2013, Perusahaan belum melakukan aktifitas sampai dengan diberhentikan bulan Desember 2013 dengan jumlah pegawai sebanyak 5 orang.
- Teguh Mulyono menerangkan bahwa berdasarkan laporan rugi/laba diketahui adanya pendapatan sejumlah Rp. 96.974.923.077,- yang terdiri dari pendapatan yang telah diterima dan pendapatan yang akan diterima (unearned revenue), walaupun ada pendapatan kondisi keuangan PT. Anugrah Lautan Luas pada tahun 2013 tidak terlalu baik.
3. Bahwa perhitungan sementara Tim Penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai $ 25.000.000,-.
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan penggunaan fasilitas oleh PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk CBC Jakarta Kota kepada PT. Anugrah Lautan Luas telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung