Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN, PENIPUAN DAN TPPU ATAS NAMA TERPIDANA HJ. NURBAITI, SE. ALIAS BETTY BINTI MUNIR SUPARDI
Oleh Admin | Selasa, 25 Mei 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 425/054/K.3/Kph.3/05/2021

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN
BURONAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN, PENIPUAN DAN TPPU ATAS NAMA
TERPIDANA HJ. NURBAITI, SE. ALIAS BETTY BINTI MUNIR SUPARDI


Pada Selasa 25 Mei 2021 pukul 14:15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Pemalsuan, Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 28 Oktober 1970
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kayu Manis I Lama No.11, RT.04/RW.08, Kelurahan Palmeriam,
Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Mantan Karyawati Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan)
Pendidikan : S1
Bahwa awalnya Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat. Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar
Rp. 22.245.000.000 (dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
Terdakwa HJ. NURBAITI, SE. alias BETTY BINTI MUNIR SUPARDI diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat setelah sebelumnya melarikan diri usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).

Jakarta, 25 Mei 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung