PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor : PR -19/K.3/Kph.3/01/2021
TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) GIANYAR BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM
ATAS NAMA TERPIDANA HARTONO, SH YANG MENYERAHKAN DIRI
DI KANTOR KEJARI GIANYAR
Pada Senin 11 Januari 2021 pukul 14.55 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama HARTONO, SH. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Terpidana yang berhasil ditangkap Tim Tabur identitas lengkapnya sebagai berikut : ----------------------
- Nama Lengkap : HARTONO, SH
- Tempat Lahir : Kepulauan Riau
- Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / 8 September 1963
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Tempat Tinggal : Drupadi VI no 8 Denpasar Bali / Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No. 9 Jl. Sunset Road Kota Bali
- Agama : Budha
- Pekerjaan : Notaris
- Pendidikan : S-1
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, HARTONO, SH. merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Bahwa terpidana dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Juni 2020 dan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar di Jalan Ciung Wanara No. 12 A Gianyar Bali pada hari ini Senin, 11 Januari 2020 sekira pukul 14.56 Wita setelah mengetahui para Terpidana lainnya dalam perkara tersebut yaitu Terpidana ASRAL bin H. MUHAMAD SHOLEH dan Terpidana TRI ENDANG ASTUTI binti SOLEX SUTRISNO yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 yang lalu. Selanjutnya Terpidana HARTONO, SH. akan dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bali.
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1).
Jakarta, 11 Januari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung