Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejaksaan Agung Limpahkan Penyerahan Tersangka RTU dan Barang Bukti Ke Kejari Surabaya Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang
Oleh Admin | Rabu, 13 Maret 2019

Pada hari ini Rabu, 13 Maret 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka RTU [Pejabat Pembuat Komitmen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya] dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/ kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu berupa uang sebanyak Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Selanjutnya setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, kemudian tersangka RTU ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Cabang Rutan Klas I.A Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari.

Bahwa untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 9 (sembilan) orang Jaksa untuk menyidangkan perkara ini.

Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.

Bahwa tersangka RTU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang/ kekuasaan yang ada pada jabatannya dengan memaksa meminta uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Chandra Arianto, ST selaku Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya–Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang. Dengan adanya intimidasi atau ancaman tersebut, akhirnya Chandra Arianto, ST terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali dengan jumlah total sebanyak Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung