Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013
Oleh Admin | Senin, 28 April 2014

Perkembanyan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST untuk hari Senin tanggal 28 April 2014 sebagai berikut:

1.     Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi yaitu:

-       Vian Marantha – Konsultan Pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

-       Ir. Muhajirin, MM – Konsultan Pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

-       I Gede Eka Lesmana, ST.MT – Konsultan Pengawas dari PT. Citra Murni Semesta

-       Wina Libyawati – Konsultan Pengawas dari PT. Citra Murni Semesta

-       Eko Haryanto – Ketua Panitia Pemeriksa Barang.

-       Yusrizal Syah, SE – Ketua Panitia Pemeriksa Barang.

2.    Sekitar pukul 10.00 Wib, lima orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pokoknya terkait dengan pelaksanaan Tugas dan kewenangan saksi-saksi saat menerima hasil pekerjaan pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler termasuk pembuatan Berita Acara Serah Terima (Saksi Eko Haryanto dan Saksi Yusrizal Syah), terkait dengan pelaksanaan pengawasan pekerjaan pengadaan Armada Bus yang dilakukan oleh perusahaan para saksi selaku pengawas dari pihak swasta termasuk mengenai hasil pengawasan dalam bentuk laporan pelaksanaan pengawasan (Saksi I Gede Eka Lesmana, ST.MT dan Saksi Wina Libyawati), dan mengenai pelaksanaan pengawasan pekerjaan pengadaan Armada Bu yang Articulated Bus atau bus gandeng dimana dari hasil pengawasan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi salahsatunya terdapat ketidak sesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya (Saksi Ir. Muhajirin, MM).

3.     Adapun Saksi Vian Marantha tidak dapat hadir karena sedang tugas kedinasan dan saksi telah memohon untuk dilakukan penjadwalan kembali pemeriksaannya

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung