Oleh Admin | Kamis, 25 Februari 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 untuk hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 10 (sepuluh) orang Saksi, yaitu:
- Cakra Ciputra – Direktur Utama PT. Ciputra Semarang.
- Andreas Kurniawan Budhinato Putra – Direktur PT. Info Best Setia.
- Syilvia Lesariwati Fique Kertawihardja – Direktur Utama PT. Independen Multifilling Mitra Indonesia.
- Akhmad M. Hadi Firnanto – Direktur Utama PT. Sinergi Visitama Pentasindo.
- Koon Myung Woo – Direktur Utama PT. Young Woo Indonesia.
- Susilo – Direktur Utama PT. Inovasi Sarana Grafindo.
- Nobel T – Direktur Utama PT. Sarana Inti Persada.
- Benjamin Bunawijaja – Direktur Utama PT. IMS Logistik Indonesia.
- Freedy R. – Direktur Utama PT. Tri Costraco Indo.
- Eka Hikmahwati Supriyadi – Direktur Utama PT. Agis Elektronik.
- Lima orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan Saksi-Saksi dengan PT. Mobile 8 (Saksi Cakra Ciputra, Saksi Syilvia Lesariwati Fique Kertawihardja, dan Saksi Susilo, Saksi Benjamin Bunawijaja, dan Saksi Freedy R).
- Lima Saksi lainnya, hingga siaran pers dibuat, belum hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung