Tim Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penyabungan pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 15.30 Wib, telah melakukan pengamanan terhadap Terpidana Razman Arif Nasution, di Jalan Veteran, Jakarta Pusat yang selanjutnya di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana sekitar bulan Nopember 2004 bertempat di komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Desa Sipagapaga, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap Nurkholis Siregar sebagaimana diatur dan diancam Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
Putusan Pengadilan Negeri Penyabungan Nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006 menghukum dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,- dan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, dan atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan Kasasi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1260 K/Pid/2009, tanggal 19 Januari 2010 memutuskan menolak permohonan Kasasinya.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung