Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- (sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) atas nama tersangka “JT” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “S” jabatan Direktur PT. Bina Prima Taruna berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-58/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, tersangka “NP” jabatan Konsultan Pengawas Pembangunan Bandara MOA berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-59/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan tersangka “PM” jabatan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-60/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek lanjutan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur dari APBN Tahun 2013.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Petrus Marina memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2013, ternyata harganya lebih murah dibandingkan dengan proyek pembangunan kontruksi runway Bandara MOA Tiakur yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012.
- Bahwa tersangka “JT”, “S”, “NP” dan “PM” (semua tersangka) ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur yang dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan Ahli sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari LKPP dan ITB.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung