Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejaksaan Agung RI Terima SPDP Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) 'Tujuh Kontainer Surat Suara Yang Sudah Tercoblos'
Oleh Admin | Kamis, 10 Januari 2019

Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/01/I/2019/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) “tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos” di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui media sosial facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik/pengakses/pengguna akun facebook atas nama inisial HY dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), pada tanggal 9 Januari 2019.

Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara, namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung