Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/01/I/2019/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) “tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos” di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui media sosial facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik/pengakses/pengguna akun facebook atas nama inisial HY dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), pada tanggal 9 Januari 2019.
Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara, namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung