Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Bank BNI Cabang Pare-Pare Kepada PT. Griya Maricaya Gemilang Tahun 2010
Oleh Admin | Selasa, 01 April 2014

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30.000.000.000,- dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang dengan Tersangka GH – Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare, AK – Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Mantan Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare Tahun 2008-2011), SY – Karyawan BNI 46 (Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pare-Pare), dan AG bin TGM – Direktur PT. Griya Maricaya Gemilang untuk hari Selasa tanggal 01 April 2014 sebagai berikut :

1.     Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi yaitu:

-     Giri Bayu Kesumah, SE – Direktur Utama PT. Bina Mitra Consulindotama

-     Ir. A. Tony – Direktur PT. Interdeco Rancang Bangun

2.     Kedua Saksi tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung