PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 495/062/K.3/Kph.3/06/2021
BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANGGOTA FPI DI KM. 50 TOL CIKAMPEK DINYATAKAN LENGKAP (P-21)
Jum’at 25 Juni 2021, Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara Dugaan Tindak Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21
Berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI. dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. (K.3.3.1)
Jakarta, 25 Juni 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung