Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tiga orang Terdakwa yaitu Terdakwa Wagiman , PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Terdakwa Monang Ritonga, PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Terdakwa Pamudji – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) serta 11 orang Tersangka yaitu Tersangka YS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka RS – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka S – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka N – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HH – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka BP – Wiraswasta, Tersangka AP – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka AM – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka EP – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, dan Tersangka AWA – Direktur PT. Citra Cisangge untuk hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan :
- Satu orang Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas nama Achmad Zikrullah, ST., MSE., MSc., dan
- Empat orang Saksi, yaitu :
- Arganta Arter – Direktur CV. Pamantoman Perkasa
- Herly Manurung – Direktur PT. Ardo Mandalika
- Dharma Situmeang – Direktur CV. Sontipar Jaya
- Hollis Febrial Situmeang – Direktur CV. Putra Hollis
- Ahli hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.30 Wib dan pada pokoknya keterangan tersebutnya terkait dengan keahliannya dalam kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah guna mengetahui ada atau tidaknya kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 yang bertentangan dengan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Adapun keempat Saksi, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung