PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 138 /K.3/Kph.3/02/2021
PENYIDIK PADA KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) BULELENG MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP 7 (TUJUH) TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGELOLAAN DANA HIBAH PARIWISATA DALAM RANGKA
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) TAHUN ANGGARAN 2020
Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Pukul 13.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng telah diterbitkan Penetapan Penahanan terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020 untuk Pelaksanaan Kegiatan Pariwisata di Daerah pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Adapun 7 (tujuh) orang Tersangka yang dilakukan penahanan antara lain
- MSD selaku Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Buleleng;
- NNAW selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Buleleng;
- PB selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Pariwisata;
- KW selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata;
- PS selaku Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Kerjasama;
- IS selaku Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat;
- IGAMA selaku Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata.
Adapun kasus posisi tindak pidana yang disangkakan sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2020 Pemkab Buleleng mendapatkan alokasi Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Produktif sebesar Rp 13.426.920.000,00, yang peruntukannya sebesar 70% yaitu Rp 9.398.844.000,00 untuk hibah hotel dan restoran (terserap hanya Rp 7.291.184.000,00), dan 30% yaitu Rp 4.028.076.000,00 untuk penanganan Sektor Pariwisata.
- Dana sebesar Rp 4.028.076.000,00 tersebut dipergunakan untuk Biaya Operasional Pelaksanaan dan Pengawasan APIP Daerah 5% (sebesar Rp 201.403.800,00) dan untuk kegiatan Sektor Pariwisata dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng 95% yakni sebesar Rp 38.266.722.200,00, dipergunakan untuk membiayai kegiatan:
- Melaksanakan Bimbingan Teknis Program CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, Environment Sustainability) bagi Pegawai Hotel dan Restoran sebesar
Rp 870.700.000,00, - Memberikan dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan pada 8 (delapan) Daya Tarik Wisata, berupa pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan sebesar Rp 372.230.000,00
- Pelaksanaan Implementasi Program CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety dan Environment Sustainability) di Destinasi Wisata dalam rangka Penerapan Standarisasi Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru untuk masyarakat berupa Program Explore Buleleng Rp 2.577.742.200,00
- Bahwa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan diadakan rapat oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng (Kadis) dihadiri oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Buleleng, para Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membahas mengenai rencana kegiatan, dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pariwisata Buleleng (Kadis) meminta supaya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dikumpulkan dana untuk kesejahteraan, kemudian PPTK Bimbingan Teknis Program CHSE dan PPTK Program Explore Buleleng secara langsung melakukan penawaran harga untuk jasa akomodasi dan konsumsi dengan para penyedia. Namun dalam SPJ harga-harga untuk pengadaan tersebut dibuat lebih besar dari harga yang telah disepakati sebelumnya (mark up) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta kepada para penyedia untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut dan setelah dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening para penyedia tersebut, kemudian para penyedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng melalui para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut.
- Setelah dana tersebut dikumpulkan lalu para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaporkan kepada para Kepala Bidang (Kabid) masing-masing, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Buleleng, dan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng (Kadis), kemudian dana tersebut dibagi untuk Kepala Dinas Pariwisata Buleleng (Kadis), Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Buleleng, Kepala Bidang (Kabid) pada Kegiatan Bimtek dan Buleleng Explore dan juga para PPTK dan para pegawai di Lingkungan Dinas Pariwisata, namun setelah proses hukum dana tersebut dikembalikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng (Kadis), Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Buleleng, dan para Kepala Bidang (Kabid) serta beberapa pegawai kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah disita oleh Penyidik.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka yakni :
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu MSD, KW, PS, IS, NNAW, PB, dan IGAMA dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, sementara 1 (satu) orang Tersangka atas nama INGG selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Pariwisata belum dilakukan penahanan karena sedang sakit (penyidik masih terus memantau perkembangan kesehatan terhadap yang bersangkutan). Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari pihak penyedia dan pejabat terkait pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Penetapan dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3.1)
Jakarta, 17 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung