Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Pengamanan 4 Orang Jaksa Gadungan Oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI
Oleh Admin | Selasa, 28 April 2015

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, telah mengamankan S bersama ketiga rekannya yang diduga mengaku sebagai jaksa atau pegawai kejaksaan ditempat terpisah.

S (Pegawai Negeri Sipil / Guru SD Negeri Bilakiri Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan LSY (wiraswasta) diamankan di Restoran Absolut, Blok M sekitar pukul 13.00 Wib.

HH (wiraswasta) di Rumah Sakit Puri Cinere sekitar pukul 14.00 Wib, sedangkan K (Wartawan Pos Bali) di Hotel Olimpic, Jakarta sekitar pukul 17.00 Wib.

S bersama ketiga rekannya tersebut memanfaatkan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan mencari kasus atau permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat untuk kemudian membuat Surat Panggilan Palsu dengan mengatasnamakan Kejaksaan Agung RI.

Keempatnya kemudian memanfaatkan Surat Palsu yang seolah-olah berasal dari Bdang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan Nomor: 324/PISDUS/IV/ 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Maruli Hutagalung selaku penyidik (tanda tangan palsu) Perihal Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat.

Permintaan Keterangan dimaksud dalam rangka meminta keterangan terhadap Ir. Akhmad selaku Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat atas terdapatnya indikasi pekerjaan proyek KPDT Tahun 2013 di Lombok Barat yaitu Pembangunan 3 Dermaga yang tidak sesuai spek dan terjadi penyelewengan dana proyek tersebut.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat, berikut bukti surat palsu atas nama Kejaksaan Agung RI, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Pasal 12e, Pasal 15, Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kemudian menahanan mereka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 28 April 2015 s/d 17 Mei 2015.


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung