Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pekerjaan Pembangunan 8 (delapan) unit Kapal Kayu 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik melakukan penahanan atas nama tersangka ;
a. Inisial “M” (Aparatur Sipil Negara) selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 18 Juli 2016;
b. Inisial “AB” (Aparatur Sipil Negara) selaku Ketua Panitia Pengadaan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-12/F.2/Fd.1/07/2016 tanggal 18 Juli 2016.
2. Tersangka “M” dan “AB” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 6 Agustus 2016;
3. Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
4. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 1.810.901.600,- (satu milyar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung