Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang kepada PT. Primer Agroindustri Makmur (PT. PAM)
Oleh Admin | Rabu, 12 Maret 2014

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang kepada PT. Primer Agroindustri Makmur (PT.PAM) sebesar 14 juta US$ untuk fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dengan dugaan kerugian (sementara) 9 juta US$ yang telah menetapkan 6 orang Tersangka yaitu RFK (Direktur Utama PT. Primer Agroindustri Makmur), GP (Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk), RR (Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang), BP (Mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk), AR (Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk), dan EK (Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk) untuk hari Rabu, tanggal 12 Maret 2014 adalah sebagai berikut :

1.     Tim Penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Tersangka yaitu:

-    GP – Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk

-   RR – Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang

-     BP – Mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk

-     EK – Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk

-     AR – Mantan Direktur PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten

2.     Sekitar pukul 11.00 Wib, hadir Tersangka AR memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya kronologis dari proses persetujuan Kredit yang dimohonkan oleh PT. Primer Agroindustri Makmur (PT.PAM).

3.    Adapun Tersangka GP, Tersangka RR, Tersangka BP, dan Tersangka EK tidak dapat hadit dan memohon penundaan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014.

 
 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung