Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TERPIDANA IR. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL BURONAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA BARAT BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA BARAT DAN TIM INTEL KEJAKSAAN NEGERI SIJUNJUNG
Oleh Admin | Selasa, 01 September 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidmedmas.medsos@gmail.com                        

 

SIARAN PERS

SELASA, 01 SEPTEMBER  2020

 

TERPIDANA IR. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL BURONAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA BARAT BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA BARAT DAN TIM INTEL KEJAKSAAN NEGERI SIJUNJUNG

 

Hari ini Selasa, 01 September 2020, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Tim Kejaksaan Negeri Sujunjung telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana IR. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL pada hari Selasa (01/09/2020) sekitar pukul 18.20 WIB di tempat tinggalnya di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4 Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang ;

Identitas lengkap Terpidana Nama lengkap Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL, Tempat / Tanggal Lahir Payakumbuh, 17 Desember 1952, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Warga Negara Indonesia ;

Terpidana Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor : 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum dengan pidana penjara semala 3 (tiga) tahun dan pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiari 2 (dua) bulan kurungan serta dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.239.797.800,- dan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-

Selanjutnya Terpidana (Terdakwa) Banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan berdasarkan  Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG tanggal 12 mei 2008 dan diputus :

  • Menerima banding terdakwa dan JPU
  • Membatalkan putusan PN. Muaro No.126/pid.B/2006/PN.MR
  • Menyatakan terdakwa IR. ZAFRUL ZAMZAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan lebih subsiadair
  • Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair dan lebih subsidair tersebut
  • Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
  • Membebankan biaya perkara pada negara.

 

Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum. Dan atas upaya hukum Jaksa Penuntutn Umum, Mahkamah Agung RI memutuskan sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 2116K/pid.sus/2010 tanggal 26 Mei 2011 yang amarnya antara lain  :

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 151/PID/ 2007/PT.PDG
  • Menyatakan Terdakwa Ir. ZAFRUL ZAMZAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
  • Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair
  • Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidiair ;
    • Menjatuhkan pidana karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
    • Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- subidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
    • Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunya kekuatan hukum tetap akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    • Biaya perkara di semua tingkatan Rp.2.500,-

Bahwa upaya untuk mengeksekusi atau melaksanakan putusan Makhamah Agung RI tersebut sudah pernah dilaksanakan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P.48) Nomor : Print-681/N.3.20.4/Fu.1/11/2012 tanggal 19 November 2012, namun gagal karena Terpidana keburu melarikan diri hingga kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat ;

Berkat kerja keras dan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat  dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung dapat diketahui ada permintaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru atas nama ZAFRUL ZAMZAMI ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung.

Dan setelah dilakukan pelacakan ditemukan alamat baru Terpidana Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL yang sesuai dengan data NIK beralamat di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurhan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan NIK : 1371091712530004 dan Nomor Kartu Keluarga : 1371091411110043 dan karenanya kemudian diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (baru ) Nomor : Print-558/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Bantuan Pencarian dan Penangkapan Terpidana Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor : B-992/L.3.20/ Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat pada hari ini, 01 September 2020 adalah merupakan pelaku kejahatan yang ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH.MH.

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung