Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Hadiah, Atau Janji Dalam Pengurusan Pajak
Oleh Admin | Jumat, 05 Mei 2017

Kasus Posisi :

Penyalahgunaan wewenang oleh “JJ” pekerjaan PNS Direktorat Jenderal Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit. “JJ”, diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp. 14.162.007.605,- (empat belas milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ribu enam ratus lima rupiah), selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan property.

Bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan tersangka inisial “JJ” pekerjaan mantan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017.

Kegiatan Penyidikan :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Tersangka “JJ” pekerjaan mantan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;
  2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Tersangka “JJ” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum.
  3. Tersangka “JJ” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI;
  4. Tersangka “JJ” disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengurusan Pajak telah memeriksa Saksi sebanyak 7 (tujuh) orang.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung