Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010 dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka AAF – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Senin 29 Juni 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
- Irwan – Ketua Panitia Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010
- Andes – Sekretaris Panitia Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010
- Asrul Helmi – Sekretaris Panitia Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010
- Hotmian Br Nainggolan – Anggota Panitia Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010
- Yusuf – Anggota Panitia Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010
2. Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010 untuk pekerjaan 12 jenis alat kesehatan berjumlah 14 unit yang dimenangkan oleh PT. Sindang Muda Serasan (Saksi Irwan, Saksi Andes, Saksi Asrul Helmi, dan Saksi Hotmian Br Nainggolan).
3. Adapun Saksi A. Yusuf, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
4. Sebagai informasi, Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah tim penyelidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dimana dari pekerjaan 12 jenis alat kesehatan berjumlah 14 unit, diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya serta kerugian untuk sementara sebesar 5,6 Miliar
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung