Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Pendidikan Agama Budha Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) SD dan Pendidikan Menengah Tahun 2012 pada Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama RI
Oleh Admin | Senin, 27 Juni 2016

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pengadaan buku pendidikan agama Budha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Tahun Anggran 2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha di Kemeterian Agama RI dengan anggaran 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik setelah melakukan pemeriksaan, menetapkan “D” (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Budha, sekarang Direktur Jenderal Bimas Budha Kemeterian Agama RI) sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016;
  2. Tersangka ‘D” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 16 Juli 2016 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-11/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016;
  3. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.720.618.182,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP;
  4. Tim Penyidik sebelumnya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama RI ini, telah menetapkan tersangka atas nama:
  • Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang
  • Diputus Pengadilan Tinggi :    4 tahun 6 bulan, denda Rp. 100 juta subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp. 339.700.000,- subsidiair 6 bulan. (inkracht)
  • Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Buddha Kementerian Agama
  • Diputus Pengadilan Tinggi :    6 tahun, denda 150 juta subsidiair 3 bulan, uang pengganti      Rp. 2.222.800.000,- subsidiair 1 tahun (upaya hukum kasasi)
  • Heru Budi Santoso selaku PPK
  • Diputus Pengadilan Tinggi :   5 tahun, denda Rp. 50 juta subsidiair 2 bulan (upaya hukum kasasi)
  • Edi Sriyanto selaku Pelaksana Penyedia Barang
  • Diputus Pengadilan Tinggi :    4 tahun, denda Rp. 50 juta subsidiair 3 bulan, uang pengganti   Rp. 149.118.182,- subsidiair 6 bulan (upaya hukum kasasi)
  • Samson Sawangin selaku Penyedia Barang
  • Diputus Pengadilan Tinggi :    2 tahun, denda Rp. 50 juta subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp. 35 juta (upaya hukum kasasi).

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Drs. MOH. RUM, SH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung