Oleh Admin | Selasa, 16 Agustus 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Asset eks. PT. Perusahaan Pengelolaan Asset (PPA) Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tahun 2010-2015 atas nama tersangka “IGG” (Swasta) dan “HW” (PNS pada Kanwil DJKN Jakarta), sebagai berikut:
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Ardi Saputra (swasta/ karyawan yang menjaga kontrakan milik tersangka “HW”).
- Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi Ardi Saputra memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan terkait dengan penggunaan rekening Bank Mandiri milik Saksi Ardi Saputra yang digunakan oleh tersangka “HW”.
- Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 13 Milyar;
- Bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung