Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Selasa, 07 April 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi dari PT. Sindang Muda Serasan, yaitu :
· Husni Tamrin – Komisaris PT. Sindang Muda Serasan.
· Fepik – Direktur Keuangan PT. Sindang Muda Serasan.
· Dedy Triyanto – Staf PT. Sindang Muda Serasan.
2. Ketiga Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung