Oleh Admin | Kamis, 18 Agustus 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka “R” (selaku KPA) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, tersangka “DG” (Direktur PT. Kaharti Pasti Utama) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-65/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, dan tersangka “K” (Ketua Panitia Lelang) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, sebagai berikut :
- Tim Penyidik melakukan penahanan atas nama tersangka “K” (Ketua Panitia Lelang) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
- Tersangka “K”, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan 4 September 2016;
- Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung