Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Triliyun atas nama tersangka “MHKL” jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017. Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Johanes Yobel Hadikrisno jabatan Presiden Direktur PT. Kresna Asset Management
- Suryandi Jahja jabatan Direktur PT. Kresna Graha Investama.
- Ratih D. Item jabatan PT. Sucorinvest Inti Investama.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Johanes Yobel Hadikrisno menerangkan terkait dengan transaksi pembelian saham KREN.
- Suryandi Jahja menerangkan terkait dengan transaksi pembelian saham KREN.
- Ratih D. Item menerangkan terkait dengan transaksi pembelian saham ELSA.
3. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung