Oleh Admin | Selasa, 15 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007- 2009 untuk hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi, Yaitu:
- Iswatie – Karyawan PT. Djaja Nusantara Komunikasi.
- Ellyana Djaja – Direktur PT. Djaja Nusantara Komunikasi.
- Kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wib dan pemeriksaan terkait dengan verifikasi terhadap dokumen-dokumen transaksi antara PT. Djaja Nusantara Komunikasi dengan PT. Mobile 8 Telecom termasuk untuk mengetahui ada atau tidaknya penerimaan dana sebesar 80 miliar kepada PT. Djaja Nusantara Komunikasi.
- Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi antara lain invoice, dan purchase order PT. Djaja Nusantara Komunikasi dari Saksi Ellyana Djaja.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung