Hari ini, Rabu 10 April 2019, Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. I. Ketut Sudira, SH, MH dengan Anggota Didit, SH dan Mahmuriyadin, SH menjatuhkan putusan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin, pengedar Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 90 Kg.
Bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin yang telah mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 90 Kg.
Bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung