1. Dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, yang terindikasi terjadi mark up yang telah berjumlah 4 (empat) orang Tersangka yaitu:
- DA – Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24Maret 2014
- ST – Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24Maret 2014.
- UP – Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 09Mei 2014.
- P – Pegawai Negeri Sipil (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 09Mei 2014.
2. Tim Penyidik pada hari ini, mengagendakan pemanggilan Keempat Tersangka tersebut untuk diperiksa sebagai Tersangka yaitu DA dan ST., sedangkan dalam kapasitas sebagai Saksi yaitu UP dan P,
3. Sekitar pukul 09.00 Wib, tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya merupakan pemeriksaan lanjutan terkait dengan kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan Tersangka selaku ketua dari tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler baik dari penyusunan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen Pengadaan, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang (Tersangka ST), terkait dengan tugas dan kewenangan Tersangka dalam menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik spesifikasi teknis Barang/Jasa, HPS, menandatangani Kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan dari kesepakatan Kontrak, hingga persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler (Tersangka DA), dan mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan mengingat kedudukan Saksi dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku Pengguna Anggaran (UP)
4. Tim Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DA (Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 12 Mei 2014) dan Tersangka ST (Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 12 Mei 2014) selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
5. Adapun P – Pegawai Negeri Sipil (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung