Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bus Listrik Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP)
Oleh Admin | Kamis, 18 Agustus 2016

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) atas nama tersangka “DA” (Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama/ PT. SAP) sebagai berikut :

1.  Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu:

    a. Ir. Agustaman Karna Djaja jabatan CPNS pada Kemenristek.

    b. Tarwiyah jabatan Staf Fungsional Penyiap Bidang Pendayagunaan IPTEK pada Kemenristek.

2.  Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

a.  Agustaman Karna Djaja menerangkan bahwa untuk pengadaan bus listrik Kemenristek sebanyak 11 unit, 8 unit bis masing-masing berisi 20 seat penumpang telah diserah terimakan kepada Kemenristek, namun untuk 3 unit bus masing-masing berisi 60 seat penumpang belum diserah terimakan dan bus tersebut tidak diketahui posisinya dimana, nilai kontrak Rp. 24.448.750.000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 30 hari kalender tertanggal 29 November 2013 s.d 28 Desember 2013.

b. Tarwiyah menerangkan bahwa untuk pengadaan bus listrik Kemenristek sebanyak 11 unit, 8 unit bis masing-masing berisi 20 seat penumpang telah diserah terimakan kepada Kemenristek, namun untuk 3 unit bus masing-masing berisi 60 seat penumpang belum diserah terimakan dan bus tersebut tidak diketahui posisinya dimana, nilai kontrak Rp. 24.448.750.000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 30 hari kalender tertanggal 29 November 2013 s.d 28 Desember 2013.

3.  Bahwa atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 9.113.203.179 (sembilan milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh Sembilan rupiah)

4.  Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

DRS. MOH. RUM, SH

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung