PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
RABU, 22 APRIL 2020
DPR RI (SATGAS MELAWAN COVID 19) MENYERAHKAN BANTUAN PERLENGKAPAN PENANGGULANGAN COVID 19 KEPADA RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA
Hari ini Rabu, 22 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid 19 DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto dan Habiburahman menyerahkan secara langsung bantuan perlengkapan penanggulangan Covid 19 yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono, SH. MM. Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Biro Umum di kantor Kejaksaan Agung RI.
Bantuan yang diberikan oleh Satgas Lawan Covid – 19 DPR RI antara lain :-----------------------------------------
- Masker Medis ;
- Alat Pelindung Diri (APD) ;
- Kacamata Goegles
- Reagen Rapid Test
- Herbavid
- Jamu Linhua
Selanjutnya Wihadi Wiyanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa bantuan dari Satgas Lawan Covid 19 DPR RI adalah bentuk partisipasi DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, guna melawan penyebaran, penularan dan pengobatan Covid – 19 khususnya di Kejaksaan RI pada bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus terkait tahanan yang rentan terpapar Covid 19, dimana telah ditemukan adanya 3 (tiga) orang tahanan yang terpapar Covid 19 dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Jakarta Timur. Karenanya Satgas Lawan Covid 19 DPR RI terpanggil untuk membantu Kejaksaan RI dalam melawan penyebaran, penularan dan penanggulangan Covid 19 di lingkungan Kejaksaan RI ;
Perlengkapan APD Covid – 19 dan bantuan lainnya selanjutnya akan diserahkan ke RSU Adhyaksa guna dimanfaatkan dalam penanganan pasien Covid 19 di RSU Adhyaksa Jakarta Timur, dan atas bantuan yang diberikan, maka atas nama pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satgas Lawan Covid 19 DPR RI, karena barang-barang tersebut sangat diperlukan dan sudah langka serta susah dibeli di pasaran umum, demikian sambutan balasan dari Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. yang mewakili Jaksa Agung RI.
KAPUSPENKUM
HARI SETIYONO, SH. MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung